Dari 32 sekolah/Yayasan tersebut diduga sudah 17 sekolah yang menerima bantuan dana hibah tersebut. Bantuan masuk melalui rekening masing-masing sekolah/yayasan pada bulan Juli 2022.
“Dalam bantuan dana hibah tersebut diduga pungli oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu pengurus organisasi berinisial A. Informasinya, kedua oknum tersebut meminta fee 50% dari pihak sekolah/yayasan apabila ingin mendapatkan Dana Hibah APBD TA 2021 – 2022 tersebut,” sebutnya.
Padahal sambung Ridwan lagi, peruntukan dana Hibah APBD tersebut adalah untuk pembangunan fisik bangunan sekolah/yayasan pembuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan itu. “Namun kami menduga, LPJ yang dibuat oleh pihak sekolah direkayasa karena tidak mengalokasikannya 100% bantuan dana hibah tersebut,” kata Ridwan.
Panggil dan Periksa
Massa JMI mendesak Kejati Sumut agar memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA.
Massa juga meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa 17 kepala sekolah/pimpinan sekolah/yayasan yang telah menerima Bantuan Dana Hibah sebesar Rp200 ribu per satu sekolah dari APBD Provinsi TA 2021 – 2022. (ril/Md)





