Medan, Sinarsergai.com-Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Pol Airud) Polda Sumatera Utara melakukan pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan, Senin (05/12/2022).
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini bukan yang pertama kali di ungkap oleh jajaran Ditpolairud Poldasu.
“Pengungkapan Tindak Pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan Juga Baharkam Polri, Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara banyak Stakeholder lain yang dirugikan akibat Perbuatan Pidana yang dilakukan para Tersangka”, ucap Kombes Hadi.
Direktur Polairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K. M.H. menyatakan Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Minyak Bumi dan gas (Migas) dan dari hasil pengungkapan BBM Ilegal Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM jenis Pertalite dari dua unit truk tangki.
“Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana, kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM Pertalite dari dua unit truk tangki” ungkap Toni.
Kombes Pol Toni Ariadi menegaskan pihaknya telah mengamankan tiga ersangka, dua orang bertugas sebagai supir truk tangki dan satu orang yang memasok BBM Ilegal.
” Tersangka yang sudah kita amankan tiga orang, dua orang sopir truk tangki dan satu orang pemasok BBM Ilegal, “ kata Dirpolairud Poldasu.
Pengungkapan kapal bermuatan BBM Ilegal ini merupakan hasil kerjasama dengan Baharkam Mabes Polri, ” Penangkapan ini bekerjasama dengan Kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri, serta Dit Pol Airud Poldasu ” ungkap Kombes Toni.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai aturan.