Medan, Sinarsergai.com – Halomoan selaku Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia menyampaikan harapan bahwa penyelesaian hak-haknya melalui persidangan gugatan perdata wanprestasi kepada PT Sompo Insurance Indonesia yang kini memasuki tahap mediasi.
Kepada wartawan Senin (05/12/22), Halomoan menyebutkan bahwa persidangan sudah memasuki tahap mediasi yang berlangsung Jumat (02/05/22) lalu.
Dalam mediasi tersebut lanjutnya lagi, bahwa Hakim Mediasi Firza Andriansyah meminta agar para pihak membawa draft, dimana kepada penggugat diharapkan menyampaikan jumlah gugatan yang diajukan dan pihak Sompo selaku tergugat juga mengajukan jumlah atau butir-butir yang mau disampaikan pada mediasi kedua nantinya.
Dan menurut Halomoan pada mediasi pertama, mengatakan Hakim yang memimpin sidang mediasi untuk Jumat (09/12/22) mendatang kedua para pihak menyerahkan pengajuan dan permintaan berikut foto copy oleh para pihak. Dan pada minggu ketiga tepat 16 Desember 2022, diharapkan kehadiran Direktur atau pembuat keputusan bila hanya pengacara yang hadir tidak bisa berikan keputusan.
Pada persidangan sebelumnya, Halomoan melalui kuasa hukumnya Rumintang Naibaho, SH, MH, saat ditemui seusai sidang mengatakan bahwa persidangan nanti melaksanakan mediasi.
“Untuk itu, kita sudah menyiapkan kelengkapan dalam mediasi sehingga ada titik penyelesaian atau solusi dalam gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Halomoan,” ucap Rumintang.
Sementara Halomoan pun meminta harus ada solusinya, hak saya sebagai nasabah harus dibayar PT Sompo.
Halomoan yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, yakni Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, dan Lambok Prengki Dennis Aritonang, SH menyebutkan bahwa gugatan Wanprestasi ini dikarenakan pihak PT Sompo tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh nasabahnya.
Sesuai dengan perjanjian kontrak yang bersyarat mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi yang berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.