Asahan, Sinarsergai.com – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dikawasan Kecamatan Kota Kisaran Barat telah menimbulkan keresahan warga. Tak sebatas kehadiran Three Karaoke yang hinggar binggar, akan tetapi jam operasional melewati batas ketentuan yang berlaku hingga waktu Shubuh.
Menindaklanjuti hal tersebut, para awak media pun mengkonfirmasi Camat Kota Kisaran Barat, Armansyah, ketika dikonfirmasi, Selasa (06/12/22), ia pun menegaskan segera menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat.
“Kita berdasarkan laporan tidak mungkin hanya cakap-cakap saja. Ya kalau ada laporan masyarakat ini semakin menguatkan untuk bertindak,” ucap Armansyah dengan nada tinggi.
Ia pun berkilah dan kembali meninggikan nada suaranya terkait adanya lokasi hiburan malam yang terkesan ada pembiaran dari Kecamatan Kota Kisaaran Barat.
“Tidak ada itu ya, kalau izinnya tidak lengkap dan menggangu kenyaman warga pastilah ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, Petugas Trantibun Pol-PP, Kota Kisaran, Juanda menegaskan bahwa dirinya baru saja pindah tugas di Satpol PP Kota Kisaran.
“Saya masih baru bertugas disini belum ada melakukan razia, nanti kita kordinasi dengan instansi terkait dan melakukan razia ke tempat hiburan yang dimaksud yakni Three Karaoke,” tegas sembari menegaskan bila keberadaan melanggar ketentuan pastilah ditindak.
Terpisah, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Asahan (Sumut), Budi Irawan mendesak Pemkab dan Polres Asahan untuk menindak lokasi Karaoke Three. Pasalnya, lokasi tersebut disinyalir kuat merupakan lokasi maksiat.
“Karaoke Three yang berada di Jalinsum tersebut, diduga menjadi tempat maksiat dan peredaran narkoba. Bahkan Karaoke tersebut hingga subuh masih tetap beroperasi,” tegas Budi Irawan. (KK/Red)