Prapid Polres Belawan, Kuasa Hukum Pemohon : Pendapat Ahli Bisa Terima dan Ada Yang Tidak – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Prapid Polres Belawan, Kuasa Hukum Pemohon : Pendapat Ahli Bisa Terima dan Ada Yang Tidak

×

Prapid Polres Belawan, Kuasa Hukum Pemohon : Pendapat Ahli Bisa Terima dan Ada Yang Tidak

Sebarkan artikel ini

Begitu juga mengenai pendapat ahli pidana tentang perolehan alat bukti diperoleh secara tidak sah maka penetapan tersangka tidak sah, dan hal itu kami sependapat dengan ahli.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan Asnah (44) warga Kota Medan lantaran merasa dikriminalisasi.

Direktur PT MPM ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan sehingga diduga adanya kriminalisasi terhadap kliennya.

Namun persidangan yang dipimpin hakim tunggal Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 itu ditunda lantaran pihak Polres Pelabuhan Belawan selaku termohon tidak hadir.

Bornok menyampaikan kekecewaanya karena ketidakhadiran dari pihak Polres Pelabuhan Belawan. Sebab dengan ketidakhadiran pihak termohon, persidangan prapid ini akan berlarut.

“Karena ketidakhadiran pihak termohon, sidang ditunda hingga tanggal 5 Desember mendatang,” jelasnya.

Kasus itu mencuat atas dasar permohonan Praperadilan nomor: 53/Pid.Pra/2022/PN Mdn tersebut diajukan agar hakim Pengadilan Negeri Medan memeriksa dan memutuskan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan terhadap kliennya atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021.

“Klien kami yang menjabat sebagai direktur dan pemilik 20 lembar saham dari total 100 lembar saham, ditetapkan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2022, dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diketahui terjadi pada bulan Januari 2021,” ujar Bornok.

Menurutnya, adapun permohonan praperadilan ini dimajukan karena penetapan tersangka terhadap Asnah yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan patut dinyatakan tidak sah yang disebabkan beberapa hal.

Pertama, penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat secara tidak sah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *