“Dimana pelapor bukan merupakan direksi atau komisaris atau karyawan dan juga bukan pemilik saham, sehingga pelapor tidak berwenang untuk mewakili kepentingan perusahaan,” tegas Bornok.
Kedua, sambung Bornok, dalam proses mendapatkan bukti permulaan dinilai cacat prosedur, sebab audit dilakukan oleh orang yang bukan akuntan publik, kemudian audit dilakukan tanpa adanya penunjukan dari direksi.
Selain itu, laporan audit belum mendapat persetujuan atau pengesahan dari RUPS. “RUPS LB yang dijadikan dasar untuk pelaksanaan audit adalah tidak sah karena RUPS LB diselenggarakan oleh orang yang tidak menjabat sebagai Direksi atauKomisaris atau karyawan dan juga bukan pemilik saham,” sebut Bornok.
Kemudian pertimbangan lainnya, kata Bornok, perkara yang dilaporkan terkait kerugian yang dialami perusahaan merupakan perkara perdata.
Sesuai ketentuan pasal 97 ayat (6) UU RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas, pemegangsaham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Dikatakan Bornok, penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah. “Sebab alat bukti yang saat ini digunakan untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka belum atau tidak dapat dinyakatan sah, sebab belum semua aset dan unit usaha Perusahaan dilakukan audit,” tegasnya.(ach)





