Serba Serbi Pelaksanaan UKW di Kabupaten Asahan – Sinarsergai
Blog

Serba Serbi Pelaksanaan UKW di Kabupaten Asahan

×

Serba Serbi Pelaksanaan UKW di Kabupaten Asahan

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Seiring berjalannya waktu, Reformasi di Indonesia telah memicu eksplosi media, baik cetak maupun elektronik, dan terakhir media sosial. 

Peningkatan jumlah media baik cetak maupun elektronik yang tumbuh pesat, tak pelak juga diiringi dengan peningkatan jumlah wartawan dan/atau jurnalis. Dibalik peranan media yang sangat penting untuk pembangunan sosial dan ekonomiIndonesia, kompetensi yang memadai dari wartawan atau jurnalis juga harus diperhitungkan. Bila tidak, media justru berpotensi merusak pembangunan kesejahteraan sosial, politik dan ekonomi Indonesia.

Mengantisipasi masalah yang akan timbul oleh ekses profesi ini, sejak akhirdekade pertama tahun 2000-an, Dewan Pers sudah menggagas perlunya Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dan hal ini kemudian dituangkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010. 

Gagasan SKW juga digemakan dalam Piagam Palembang, seiring berlangsungnya Hari Pers Nasional 9 Februari 2010 di ibukota Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Kenapa media dan wartawan teramat penting, hal tersebut tak terlepas dari animo masyarakat yang melihat profesi wartawan sebagai satu alat perjuangan menegakkan keadilan. 

Untuk itulah, jurnalis adalah profesi yang tidak sembarangan, profesi itu tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. 

Ada banyak perangkat dan kemampuan yang harus dimiliki untuk mendukung kerjanya. Jurnalis juga bukan pekerjaan yang dilakukan sembarangan, karena apa yang dihasilkannya menyangkut masa depan peradaban manusia. 

Jika seorang jurnalis lengah dan sembrono dalam membuat peliputan ataupenulisan, kritik, protes bahkan somasi siap diberikan kepadanya.

Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers menetapkanstandar kompetensi wartawan dan menyelenggarakan uji kompetensi bagikalangan jurnalis di Tanah Air. 

Program ini telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir bekerja sama dengan organisasi pers dan wartawan serta lembaga pendidikan. Begitupun di Kabupaten Asahan.

Setelah melalui seluruh tahapan, sejak dikeluarkannya pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hingga seleksi pemberkasan dan pelaksanaan pra UKW, pelaksanaan UKW resmi ditutup oleh Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Asahan Syamsuddin, SH, MM, Minggu (11/12/2022). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *