Senada dengan itu, Erikson juga memaparkan penetapan tersangka tidak sah berdasarkan proses bukti semula yang cacat prosedur.
“Dimana laporan audit tidak sah dibuat oleh orang yang bukan prosedur akuntan publik Pasal 18 ayat (4) Permenkeu, Pasal 13 (1) UU Tahun 2011, tentang akuntan publik,” Erikson.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan Asnah (44) warga Kota Medan lantaran merasa dikriminalisasi.
Direktur PT MPM ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan sehingga diduga adanya kriminalisasi terhadap kliennya.(ach)





