Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Berkenaan dengan tahapan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada KPU RI dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar KPU dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024.
Dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, Forkopimda, camat serta masyarakat ini sebagai upaya KPU untuk menyelenggarakan pemilu 2024 secara adil dan sesuai aturan yang berlaku, Makanya hari ini kita undang seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan masukan-masukan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang, hasil hari ini akan dilaporkan ke KPU RI, melalui KIP Aceh, dan pada tanggal 09 Februari 2024 KPU RI akan menetapkan dapil pemilihan di seluruh Indonesia.
Dalam Penetapan Dapil sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menerapkan 7 Prinsip Pembentukan dapil yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proposional, proposionalitas berinntegritas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang samaKohesivitas penduduk (Keadaan melekat antar anggota dalam kelompok kesinambungan).
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, maka uji publik itu penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait. (Zbn86)





