“Kami tetap akan soroti kebijakan yang ada. Kami menyoroti beberapa kebijakan pemerintah di dalam KUHP yang telah disahkan ini. Kami harapkan kedepannya, kajian yang kami lakukan bisa ditindaklanjuti,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan diskusi publik sebagai narasumber adalah Prof Topo Santoso SH MH P.hD, YLBHI M Isnur, Dekan Fakultas Hukum UMSU Mahmud Mulyadi SH M.Hum, Dosen Fakultas Hukum USS Dr Faisal SH MHum. Selanjutnya perwakilan dari Polda Sumut. Jumlah peserta mencapai 250 orang yang merupakan mahasiswa di Kota Medan dan sekitarnya.(rel/mar)





