Bila mereka tidak melakukan apa yang diperintahkan pihak manajemen PTPN 3 Kebun Aek Torop melalui Asisten Kepala (Askep) Rayon A Kebun Aek Torop untuk melakukan pekerjaan diluar dari tugasnya, diancam dimutasi bahkan di PHK.
Mereka berharap Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama dan pihak manajemen PTPN3 perkebunan Afdeling III Kebun Aek Torop.
Mereka juga memohon perlindungan hukum kepada Gubsu, Edy Rahmayadi dan Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara, atas perlakukan pihak manajemen PTPN3 kepada nasib belasan pekerja.
Dan kepada aparat penegakan hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pemaksaan, pengancaman dan intimidasi yang dilakukan manajemen PTPN 3 terhadap pekerja di Kebun Aek Torop.
Atik yang mengaku Humas PTPN3 menolak memberi keterangan dengan alasan masalah belasan nasib belasan sekuriti tersebut.”Itu bukan kewenangan saya,” ujarnya sambil menutup ponselnya (rel)





