Baleg DPRK Aceh Timur Sampaikan 5 Rancangan Qanun Prioritas Dalam Paripurna Ke II – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Baleg DPRK Aceh Timur Sampaikan 5 Rancangan Qanun Prioritas Dalam Paripurna Ke II

×

Baleg DPRK Aceh Timur Sampaikan 5 Rancangan Qanun Prioritas Dalam Paripurna Ke II

Sebarkan artikel ini

2.Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur No.6 Tahun 2006 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Imum Meusanah dalam Kabupaten Aceh Timur. 

Dimana Rancangan Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor6 Tahun 2006, tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah dalam Kabupaten Aceh Timur dikarenakan Pasal 22 ayat (33) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang lembaga adat tata cara dan pemilihan, serta masa jabatan Imum Meunasah atau nama lain ditetapkan dalam musyawarah Gampong atau nama lain setiap 6 (enam) tahu  sekali. 

Dengan demikian, pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah di Kabupaten Aceh Timur diberikan kewenangannya kepada pemerintahan Gampong. 

3.Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 

Dimana Rancangan Qanun ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dari Pemkab Aceh Timur kepada masyarakat diantaranya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak kontitusional bahwa setiap warga negara sama hak dimata hukum serta menjamin kepastian penyelenggaran bantuan hukum secara merata. 

4.Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang restribusi persetujuan bangunan gedung. 

Rancangan ini dibentuk sebagai tindaklanjut dari PP No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 Tahun 2022, tentang pembangunan gedung dan pencabutan  Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang perizinan tertentu. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 374 PP No. 16 Tahun 2021, yang menyebutkan nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung. 

“Struktur dan besaran tarif restribusi PBG ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Bupati berdasarkan standart harga satuan tertinggi. Dengan adanya Qanun restribusi persetujuan bangunan gedung ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *