5. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2016 tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada.
Dikatakannya, dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktirat Air Minum No. PR. 0101-Ca/147 tertanggal 14 April 2022, hal penjaringan minat program hibah Air Minum APBN Tahun 2023.
Atas dasar itu, Pemkab Aceh Timur menyertakan modalnya untuk tahun 2023 sebesar Rp.1.998.000.000,- yang digunakan untuk penambahan cakupan pelayanan air minum sebanyak 666 sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program hibah air minum dengan biaya persambungan sebesar Rp.3 juta.
Lanjutnya lagi, dalam penbahasan produk hukum haruslah memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan Islami sehingga pada akhirnya dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur.
Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif, maka 4 rancangan Qanun tersebut sudah dapat diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh untuk difasilitasi dan 1 rancangan Qanun tentang restribusi persetujuan persetujuan bangunan gedung dievaluasi.
Diakhir penyampaian, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, Kasat Arina mengharapkan kritikan dan saran dalam penyempurnaan terhadap Qanun yang akan diterapkan nantinya.
Artinya, bahwa kehadiran Qanun ini untuk memberikan pelayanan kepada warga khusus di Kabupaten Aceh Timur.
Sebagaimana diketahui Tim Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, Kasat Arina dan Tgk H Mudawali Ibrahim, masing selaku Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, dengan anggota Nurul A’kla, Tarmizi, H Tarmizi Daud, Muhammad Abdul Samad, Salman dan Salahuddin. (Zbn86)





