Blog

Jual Sabu, Tim Intel Kodim Asahan Tangkap Mantan Napi

×

Jual Sabu, Tim Intel Kodim Asahan Tangkap Mantan Napi

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Tim Unit Intel Kodim Asahan berhasil membekuk Ahmad Muda Batubara (40) yang tertangkap tangan membawa sabu seberat 2 Gram dan 1 bungkus ganja kering saat melintas dikawasan Jalan Bakti Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Jumat (30/12/22), malam sekitar pukul 23.00 Wib. 
Penangkapan langsung dipimpin Dan Unit Intel Kodim Asahan, Letda Inf R Damanik, saat penangkapan Intel Kodim berhasil mengamankan satu bungkus kecil ganja kering, sabu sabu 2 gram, plastik klip besar kosong 5 lembar plastil klip kecil kosong 39 lembar plastik, plastik klip besar berisi sabu 3 biji, plastik biji Kecil berisi sabu sabu 6 biji dan satu pipet sendok dua buah. 

Dalam keterangan persnya, Dan Unit Kodim Asahan, Letda Inf R Damanik menyatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba dikawasan tersebut. 

Dikatakan Dan Unit Kodim Asahan, Letda Inf R Damanik mengatakan bahwa tersangka merupakan Mantan Narapidana Narkoba di Lapas Labuhan Ruku, Asahan.

Pengakuan tersangka kepada Tim Unit Intel Kodim Asahan, bahwa sabu dan ganja di pesan dari Ridho dengan harga Rp600 ribu. Sedangkan barang menyusul, dimana nantinya diantar oleh orang suruhan Risdo. 

Nantinya setelah barang diperoleh, kemudian mengkemasnya dalam paket kecil (Pacil) yang kemudian dijual kepada para pecandu dengan harga paket bervariasi diantaranya harga 1 paket kecil Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s.d Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan jika 2 gram habis maka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Selama menjalankan aksinya, tersangka mengaku selama Desember 2022 telah menjual narkoba jenis sabu seberat 12 Gram, dimana barang haram tersebut langsung terjual. 

Usai melakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan, guna mendapatkan proses lebih lanjut. 

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Asahan, tampak diserahkan langsung Dansub I Unit Intel Kodim Asahan, P Pasaribu mewakili Dan Unit Intel Kodim Asahan, Letda Ind R Damanik, yang diterima Penyidik Pembantu Satres Nakorba Polres Asahan, Aipda Evi Maria. (KK) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *