Blog

Selama 2022, Polres Asahan Selesaikan 1957 Perkara

×

Selama 2022, Polres Asahan Selesaikan 1957 Perkara

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Polres Asahan berhasil menyelesaikan 1957 perkara dari total 2.341 perkara tindak pidana pada Tahun 2022. Penegasan ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam kegiatan temu pers akhir tahun yang berlangsung di Halaman Mapolres Asahan, Jumat (30/12/22). 

Temu pers tersebut dihadiri, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Dandim 0208/AS Letkol Inf Frengki Susanto, DanLanal Tba diwakilkan oleh Kapten Laut Zaelani, Dansub Denpom 1/1-4 diwakilkan oleh Serma Pujianto, Pamatwil Ops Lilin 2022 Polda Sumut AKBP Bangko, Ka BNNK Asahan diwakilkan oleh Sub Koordinator P2PM BNNK Asahan Hendi, SH, Ketua PWI Asahan Indra Sikombang dan PJU Polres Asahan. 

Lebih lanjut Kapolres merinci penanganan perkara kasus pencurian sebanyak 993 Kasus (55,07%) dengan tingkat penyelesaian 962 Kasus (96,87%), Anirat sebanyak 265 Kasus (13,23%) dari JTP, dengan tingkat penyelesaian 211 Kasus (79,62%), perkara penggelapan sebanyak 132 Kasus (6,59%) dari JTP, dengan penyelesaian 81 Kasus (61,36%), Narkoba sebanyak 186 Kasus (9,29%) dari JTP, dengan penyelesaian 185 Kasus (99,46%).

Dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah JTP : 2.002 Kasus yang didominasi oleh kasus Pencurian : 993 Kasus, Anirat : 265 Kasus, Penggelapan : 132 Kasus, dan Narkoba : 186 Kasus dengan total 1.576 Kasus dan Tingkat Penyelesaian sebanyak : 1.439 Kasus (91,30%).

Pada tahun 2022, Jumlah Tindak Pidana mengalami peningkatan sebanyak 270 Kasus (15,58%), tetapi dalam hal ini Penyelesaian Tindak Pidana juga mengalami peningkatan sebanyak 213 Kasus(14,47%). 

Januari s.d Desember tahun 2022, selang waktu terjadi Tindak Pidana (Crime Clock) mengalami percepatan waktu selama 41’24” (41 menit 24 detik) setiap hari jika dibanding dengan Januari s.d Desember tahun 2022.Pada tahun 2021 setiap 100.000 penduduk, sebanyak 219 org beresiko / terkena Tindak Pidana, dan pada tahun 2022 sebanyak 253 orang beresiko / terkena Tindak Pidana. 

Hal ini menunjukkan terjadinya peningkatan sebanyak 34 Jiwa,”ucap Kapolres Asahan saat press rilis. 

Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan disini pihak Polres Asahan tidak bisa berkerja sendiri dan harus didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat dalam menangani tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga masyarakat Kabupaten Asahan dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.

Selain itu Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan, agar dapat membantu Polres Asahan dengan melaporkan tindak pidana yang terjadi disekitarnya dengan menghubungi nomor telepon yang telah diberikan oleh pihak Call Center 110, atau bisa menghubungi Kapolsek, Bhabinkamtibmas atau Polres Asahan. (KK) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *