Aceh Timur, Sinarsergai.com – Kabar gembira bagi masyarakat Aceh Timur yang akan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), saat ini pemohon bisa menunggu di rumah tanpa harus datang ke Polres Aceh Timur, Senin (09/01/23).
Kini ada layanan Perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur. Namun, untuk pemohon yang baru pertama kali mengurusnya, pemohon tetap harus datang ke Polres Aceh Timur dengan melampirkan beberapa persyaratan.
Awalnya, pemohon yang akan memperpanjang SKCK harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id.
Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 085262824728 Setelah selesai, SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery).
“Program Layanan perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur ini sesuai dengan program prioritas Kapolri, Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Disamping itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
Menurutnya, inovasi layanan ini sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Timur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Terbukti saat ini indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK di Polres Aceh Timur mencapai 99,40 persen,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
Adapun persyaratan yang harus disediakan oleh pemohonan perpanjangan SKCK yakni,
1.Foto/Scan SKCK keluaran Polres Aceh Timur.
2.Foto/Scan KTP dan KK.
3.Pas Foto 4 x 6 latar merah.
4.Biaya PNBP Rp 30.000 (Dibayarkan saat petugas mengantarkan SKCK).
Lampiran berkas tersebut dapat dikirimkan melalui, E-mail : timur.pluto@gmail dan Whatsapp: 085262824728.(Zbn86)