Diberitakan sebelumnya, Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 lalu melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra inisial MARA melakukan pungutan liar (pungli) dana hibah pembangunan 15 sekolah.
Massa JMI bahkan beberapa kali melakukan aksi demo di Kejati Sumut dan DPRD Sumut dengan tudingan oknum anggota DPRD Sumut ini mempungli dana hibah tersebut dengan meminta diusut Aparat Penegak Hukum dan diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Sumut.
Sumber media dari internal Gerindra Sumut, M Aulia Rizky Aqsa telah menyampaikan keterangan kepada tim yang ditunjuk Ketua DPD Gerindra Sumut. Belum diketahui hasil keterangan yang dilakukan tim Partai besutan Prabowo Subianto ini. Namun diyakini, partai besar ini dipastikan akan melakukan tindakan tegas jika M Aulia Rizky Aqsa terbukti sebagaimana dilaporkan JMI tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu belum lama ini mengaku telah melakukan klarifikasi ke M Aulia Rizky Aqsa, namun Anggora DPRD Sumut asal Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sumut I ini tak mengaku melakukan pungutan liar tersebut.
Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjukrasa adanya dugaan pungli tersebut. “Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (04/12/2022) siang.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa dilakukan. “Kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. Beliau menyatakan tidak,” kata Gus Irawan.
Disinggung, jika permasalahan ini masuk ke ranah hukum, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum lah.
“Pastinya kita dukung lah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri.





