“Kasihan ibu-ibu hamil yang stres karena memikirkan biaya persalinan. Kondisi ini harus dihindari. Ibu hamil harus benar-benar sehat, agar melahirkan bayi yang sehat juga. Dengan adanya Perda KIBBLA ini, ibu-ibu tidak perlu kuatir lagi. Manfaatkanlah layanan kesehatan, seperti yang diamanatkan dalam perda tersebut,” ungkap Wong.
Sementara itu, perwakilan BPJS, M Lukman, dalam kegiatan yang sama menyampaikan, pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dengan menggunakan KTP, hanya berlaku bagi warga yang memiliki NIK Kota Medan.
“Jadi, bagi warga yang bermukim di Kota Medan, tapi NIK nya dari luar Kota Medan, tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan gratis,” jelas Lukman.
Terkait warga yang memiliki tunggakan BPJS sebelum berlakunya layanan kesehatan menggunakan KTP, Lukman menegaskan bahwa tunggakan itu tetap tercatat, namun layanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan.
“Layanan kesehatan tetap dapat digunakan meskipun tunggakan tetap tercatat. Jangan kuatir, tunggakan tidak akan bertambah, namun harus dibayar. Kalau ada rezeki, upayakan cicil pembayarannya,”imbaunya.
Namun, ia mengingatkan, layanan kesehatan gratis tersebut tidak berlaku bagi korban kriminalitas, seperti begal. Alasannya, korban kriminalitas masuk dalam perlindungan LPSK.
Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan Kecamatan Medan Tembung, Sekcam Sutan Fauzi A Lubis, mewakili Kelurahan Bantan, Kamil Zulkarnaen. (Aac)





