Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga sudah melakukan Penjanjian Kinerja sebagai satu komitmen jajaran dalam pelaksanaan kinerja setiap tahunnya sehingga bebas dari maladministrasi.
Komitmen pimpinan dituntut karena sangat penting dimana faktor penghambat adalah karena ketidaksiapan internal dalam perubahan.(AAC)





