Sudirman membeberkan, bila dihitung dari sejak tanggal 8 Oktober Tahun 2022 sampai saat ini yakni tanggal 19 Januari 2023, sudah 113 hari. namun kedua proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan oleh Kontraktor yang diketahui berasal dari Jakarta.
Sementara diketahui sesuai dengan aturan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 1 angka 52 dan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Diketahui, keadaan kahar meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial serta kondisi lain yang diuraikan dalam kontrak.
Dalam hal terjadi kahar dan pekerjaan harus dihentikan, maka para pihak dapat menghentikan pekerjaan secara tetap atau secara sementara, selengkapnya Pasal 55 berbunyi ” Keadaan Kahar” Pasal 55 ditegaskan bahwa dipoin (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar,
pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. Poin (2) Dalam hal pelaksanaan kontrak dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan kontrak.
Dan poin (3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran.
Selanjutnya dipoin (4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan
kahar diatur dalam Kontrak.
Masih kata Sudirman, bahwa perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, dan/atau perubahan ruang lingkup/penambahan item pekerjaan, dan/atau keadaan kahar (force majeure), dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan untuk tujuan mencapai nilai manfaat uang yang maksimal (value for money) yang dapat melewati Tahun Anggaran.
Desember tahun 2022 lalu, Plt Kadis PUTR Pemkab Samosir, Rudimanto Limbong mengatakan, bahwa kedua proyek yang bersumber dari DAK itu diperpanjang masa pelaksanaannya. Namun ia tidak menjelaskan dengan detail tentang kajian teknis nya, mengapa pihak Dinas PUTR Pemkab Samosir memberikan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan.





