Beda Waktu 7 Jam, Tim Tabur Kejatisu Amankan Direktur PT BTB di Medan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Beda Waktu 7 Jam, Tim Tabur Kejatisu Amankan Direktur PT BTB di Medan

×

Beda Waktu 7 Jam, Tim Tabur Kejatisu Amankan Direktur PT BTB di Medan

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp.50 Juta.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *