Kembangkan Perlindungan Merek, Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi Ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan – Sinarsergai
Blog

Kembangkan Perlindungan Merek, Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi Ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan

×

Kembangkan Perlindungan Merek, Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi Ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan terkait pemetaan atau inventarisasi potensi One Village One Brand dan Indikasi Geografis di Kabupaten Asahan, Jumat (27/01/23). 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah, dalam hal ini Yulius Manurung selaku Kepala Bidang Hukum dan tim melakukan koordinasi ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, disambut Kamaluddin selaku Kabid Industri dan Nola Sitorus yang menjabat sebagai Kabid UMKM.

Disampaikannya bahwa pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendapat perlindungan hukum. 

Ia pun memaparkan Merek menurut pasal 1 ayat  (1) undang undang nomor 20 tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara geografis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Masih menurutnya bahwa ada komunitas brand yang sudah di kenal masyarakat sekitar tetapi belum mendaftarkan merek. Brand yang dimaksud adalah produksi sepatu “Bunut” yang memang sudah melegenda di Kabupaten Asahan.

Yulius menyarankan agar komunitas tersebut di koordinir oleh Dinas terkait untuk membuat standarisasi produk komunitas tersebut dan mendaftarkan mereknya.

Yulius juga menekankan bahwa tahun 2023 ini adalah merupakan tahun merek, dan berharap dinas koperasi dan perdagangan kabupaten asahan mau bekerjasama dengan Kantor Wilayah dalam perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM terutama dalam pendaftaran merek.

Koordinasi berlanjut untuk ke depan dapat dilakukan kerjasama antara Kanwil dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.(AAC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *