Medan, Sinarsergai.com – Vera Wenta br Surbakti tak kuasa menahan kesedihannya dalam persidangan lanjutan PKPU yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/01/23).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Niaga, Immanuel Tarigan, termohon yang diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya, terlihat menangis dan meluapkan kekecewaan.
“Mana buktinya aku berhutang dengan mu, bukan aku tidak mau membayar tapi coba tunjukan buktinya,” ucap Vera kepada pemohon melalui penasehat hukum di persidangan niaga.
Suasana sempat menjadi riyuh, karena luapan kekecewaan yang disampaikan termohon dalam persidangan, bahkan majelis hakim sempat menenangkan termohon.
Dan tak lama majelis hakim Niaga menunda persidangan putusan hingga 30 hari ke depan untuk kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu diluar persidangan, termohon yakni Vera yang dikonfirmasikan mengungkap dirinya merasa dizholimin dalam perkara ini.
Ini semula berawal dari kerjasama dirinya dengan pemohon yakni Hana Nelsri Kaban dalam penjualan tanah seluas 1,3 hektar yang dipecah menjadi 87 kapling.
Dikatakan Vera pada 2013, ia ada membeli 1,3 hektar milik marga Purba dikawasan Jalan Jamin Ginting Gang Brahmana, Kabupaten Karo.
Sewaktu itu ia telah membayar panjar seharga Rp150 juta pada waktu itu. Dan pada waktu tanah tersebut dipergunakan untuk investasi dengan mencari investor.
Nah pada waktu ia bertemu dengan Rizal Sembiring yang merupakan kerabat dari Hana Nelsri Kaban, singkat ceritanya ia diajak kerjasama dengan Hana Nelsri Kaban sebagai Mitra bisnis dalam penjualan tanah yang dipecah dalam 87 Kapling.
Waktu itu, sebagai bentuk keseriusan Hana pun membayar harga kepada pemilik tanah dikurangkan dari harga panjar yang telah diberikan oleh termohon yakni Vera Venta.
Hal yang sama pun dilakukan termohon sebagai komitmen dalam berinvestasi, selain panjar pembayaran Rp150 juta, ia pun menitipkan 40 SHM kios di Mulawari Mart miliknya kepada pemohon.
Diakui, dari total 87 Kapling tersebut semua habis terjual dalam kurung waktu 2013 hingga 2015, dengan harga perkaplingnya yang bervariasi mulai Rp50 juta hingga Rp60 juta. Dan uang semua diserahkan kepada pemohon, nah perlu diingat bahwa saat menyerahkan uangnya ia tidak mendapat sepeser apapun pada waktu itu.





