Merasa Dizholimi, Termohon PKPU Minta Bukti Kalau Dirinya Berhutang – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Merasa Dizholimi, Termohon PKPU Minta Bukti Kalau Dirinya Berhutang

×

Merasa Dizholimi, Termohon PKPU Minta Bukti Kalau Dirinya Berhutang

Sebarkan artikel ini

Meski dalam Perjanjian kerjasama yang telah dibuat tersebut, termohon pun mendapat keuntungan namun nyatanya jangankan untung, 40 SHM miliknya justru tidak bisa dikembalikan dengan dalih uang hasil penjualan tanah yang disetorkan oleh termohon kepada pemohon bunga dari modalnya.

Bahkan, sebut Vera dirinya justru dianggap berhutang kepada pemohon, tak hanya sampai disitu ia pun dianggap berhutang kepada Hartalina br Sembiring yang merupakan ibu pemohon hingga harus menjalani gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Medan.

Meski demikian lanjut Vera, dalam gugatan PKPU ini kalau memang dirinya berhutang oleh pemohon dalam hal ini Hartalina Sembiring bersama anaknya Hana Nelsri Kaban senilai Rp4,2 Milyar siap membayarnya dengan beberapa catatan.

“Siap membayar hutang seperti apa yang disampaikan pemohon, namun dengan catatan pihak pemohon harus siap mengembalikan surat atau dokumen SHM sebagai jaminan dihadapan persidangan niaga sesuai dengan bukti permohonan yang disampaikan dalam PKPU ke Pengadilan Negeri Medan,” ucapnya lagi.

Ditegaskannya, kalau uangnya bisa ku bayarkan tetapi kepada pemohon bisa juga membawa surat SHM sebagai miliknya yang dijadikan jaminan atau agunan dihadapan persidangan ini juga sesuai apa yang disampaikan dalam gugatan PKPU.

Karena dari penjualan tanah, menurut Vera pasti sudah untungnya. Namun hingga saat ini belum ada diberikan kepada dirinya, bahkan SHM milik pun tetap berada ditangan pemohon.

Ia pun menaruh harapan kepada majelis hakim Niaga memberikan rasa keadilan dalam memutuskan perkara ini seadil-adilnya. (Aac) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *