Menurutnya lagi, bangunan Rumah Dinas Bupati Samosir yang telah dilakukan direnovasi tersebut adalah merupakan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang regulasinya harus didahului dengan penghapusan aset.
” Ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah “, jelas Ambrin Simbolon.
Ditambahkannya, bahwa pada Tahun Anggaran 2022 juga ada dilakukan Pekerjaan Proyek Renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir dengan nilai kontrak Rp. 1.921.300.000.
” Anehnya ada item pekerjaan pembuatan gelagar, sehingga pembuatan gelagar Tahun Anggaran 2021 terindikasi fiktif atau tak salah disebut dikorupsikan “, ucapnya.
Hal ini agar masyarakat Samosir mengetahui secara transparan penggunaan uang rakyat pada renovasi Rumdis Bupati, maka perlu ditelusuri aliran dana kasus yang dimaksud. (ril/Sm )





