“Selain Polda Sumut, Pemerintah Daerah harus bersikap tegas. Anehnya, meski pun Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin, namun pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam”.sebut Penasehat Komunitas Advokat Alumni UMSU itu
Kita minta Pemkab Madina Tindak tegas perusahaan tersebut, sebab aktivitas perusahaan tersebut bisa berdampak lingkungan rusak, dan dikhawatirkan ke depan bisa menimbulkan bencana alam bagi daerah tersebut. (ril/R-04)