Medan, Sinarsergai.com – Sejumlah orang yang telah mendaftar untuk menjadi tenaga honorer di PDAM Tirtanadi saat ini masih menanti kepastian kelanjutan tentang nasib mereka, terlebih lagi setelah adanya peraturan pemerintah yang menghapus tenaga kerja honorer pada 2023.
“Terlebih lagi adanya dugaan bagi calon yang mendaftar dikenakan biaya administrasi ini haruslah menjadi perhatian Direksi PDAM Tirtanadi,” Ucap Aktivis Kota Medan, FR Nasution kepada wartawan Senin (06/02/23).
Selain masalah adanya kutipan, penghapusan tenaga kerja honorer di Tahun 2023 ini menjadi persoalan baru bagi perusahan plat merah PDAM Sumatra Utara.
Terlebih PDAM yang sempat merekrutmen pada tahun 2022 yang lalu kurang lebih diikuti ratusan calon tenaga honorer yang mendaftar di Perusahan PDAM-SU, lanjut FR Nasution berdasarkan informasi yang diperoleh saat mendaftar para calon honorer dikenakan biaya administrasi oleh oknum dengan dalih biaya administrasi yang sudah di tetapkan oleh PDAM itu sendri .
FR.Nasution mengungkapkan bahwa terkait penerimaan pegawai honorer yang jalan di tempat sampai saat ini, seharusnya Direktur PDAM Sumatra Utara bertanggung jawab sepenuhnya bila terdapat kerugian masyarakat.
Masih menurut FR.Nasution bahwa PDAM jangan memberikan harapan kepada masyarakat jika memang tidak ada harapan maka seluruh kerugian para calon pegawai honorer yang mendaftarkan diri di PDAM seluruh pembiyaan yang sudah keluar.
“PDAM harus bertangung jawab untuk mengembalikan nya dan di beritahukan bahwa Penerimaan pegawai itu batal di laksanakan,” ucap FR.Nasution.
Sementara itu terpisah, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi yang dikonfirmasi sekaitan adanya pemungutan uang dalam proses administrasi calon tenaga honorer, dalam pesan whatsappnya hanya menjawab singkat bahwa tidak ada pengutipan biaya administrasi di PDAM Tirtanadi.
“Jika ada yang mengatakan di kutip, agar dilaporkan ke SPI untuk di dalami informasinya, dan untuk diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Terima kasih,” tulisnya dalam pesan whatsapp. (Ach)





