Dijelaskan JPU, setalah dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara (TKP) kemudian kedua terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana seumur hidup melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau kedua diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Jaksa.
Usai pembacaan dakwaan,kemudian Majelis Hakim Martua Sagala melanjutkan sidang untuk mendengar keterangan dua orang saksi personil polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut masing-masing bermana Yuda dan Bagus, yang mengaku menangkap kedua terdakwa.
Pantau di ruang sidang, keterangan kedua saksi sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Sementara kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwaan JPU dan keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan.
Berikutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keteranagan kedua terdakwa.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan kedua terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (Achput)