SERGAI,Sinarsergai.com – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menyelenggarakan rapat. Rapat ini membahas tentang keberadaan pengurus yang aktif dan tidak aktif.
Selanjutnya, terkait kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Dalam menjalankan fungsi dan tugas di lapangan harus mempedomani unsur mengacu kepada 5 W+1 H, kode etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam membuat suatu berita.
“Untuk menjadi seorang wartawan yang profesional, kata Ketua
SMSI Kabupaten Serdang Bedagai Zuhari didampingi Sekretaris
SMSI, Sugiono, Penasehat,
Anwar Siregar, Wakil Ketua, Muklis Siregar, SH dan seluruh pengurusan SMSI Sergai, di Sekretariat SMSI Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Rabu,(15/2/2023), tentunya harus memahami aturan yang berlaku tentang pers. Tidak mungkin seorang wartawan bisa jadi profesional jika tidak paham aturan tentang wartawan.”ungkap Zuhari.
” Kita sebagai pemilik media dan wartawan dituntut untuk melaksanakan tugas secara profesional. Sedangkan dalam menyajikan berita harus berita yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan berita hoax.” Silakan sampaikan kritik dan solusinya, tapi tetap memenuhi kaedah atau peraturan tentang pers, sehingga terhindar dari urusan hukum nantinya.
Diutarakan Zuhari, perlunya setiap pengurus menciptakan satu berita setiap harinya, agar media online masing- masing pengurus tidak lagi ketergantungan dengan berita rilis yang merupakan produk Dinas Kominfo. Sebab, produk informasi dari Dinas Kominfo sering terlambat dan ironisnya, lebih cepat bahan rilis itu tayang di Facebook, ketimbang media online wartawan. Hal itu bisa berdampak terhadap penyajian berita yang terkesan melakukan copy paste oleh pembaca dan khalayak ramai.
Kemudian ia menghimbau kepada semua pengurus agar tidak mengambil berita kegiatan Pemkab Sergai dari Facebook, sebab itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan, jika muncul sesuatu masalah. Tegas Zuhari.