Kejari Deli Serdang Terima Kekurangan UP Perkara Korupsi Terpidana Tamin Sukardi Sebesar Rp85 Milyar – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kejari Deli Serdang Terima Kekurangan UP Perkara Korupsi Terpidana Tamin Sukardi Sebesar Rp85 Milyar

×

Kejari Deli Serdang Terima Kekurangan UP Perkara Korupsi Terpidana Tamin Sukardi Sebesar Rp85 Milyar

Sebarkan artikel ini

Dimana sebelumnya, Mujianto juga telah membayar uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu Mujianto sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara. 

Kemudian pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022, oleh Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp.5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara. 

Dikatakan Boy, bahwa Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

“Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera,”tegasnya.

Mengakhiri keterangan persnya, Boy menegaskan Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia.(Aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *