“Terkait dengan nilai kerugian korban dan konsekuiensi perdamaian seluruhnya lahir dari kesepakatan pihak korban dan pelaku kejahatan, sehingga pembayaran kerugian yang dialami korban dimaksud tetap berdasarkan perdamaian dan kesepakatan para pihak yang menghendaki penuntutan perkaranya dihentikan dengan RJ,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidusus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa persyaratan suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ antara lain pelaku bukanlah residivis, kerugian pihak korban dibawah Rp.2.500.000, antara korban dan pelaku secara bersama-sama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Yos A Tarigan menambahkan, bahwa setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(ach)





