Sedangkan 1 tas berwarna merah muda yang digunakan untuk membungkus Narkotika sabu sabu,1 tas warna biru bercorak , 1 kain sarung motif merah, 1 unit mobil toyota Vios warna merah, 1 unit hp merek vivo warna gold dan 1 buah merek hp vivo warna biru bersama tersangka diamankan ke Mapolres Asahan guna proses penyidikan.
Pelaku diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 12 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama adalah penjara seumur hidup. (KK)