Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Syamsuri Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 M – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Syamsuri Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 M

×

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Syamsuri Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 M

Sebarkan artikel ini

“Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” katanya.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *