Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini.
Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(net)