Elvira Diistimewakan, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Elvira Diistimewakan, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

×

Elvira Diistimewakan, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.(AAC) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *