“Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainya sudah terlebih dahulu turun dari mobil,” bebernya.
Untuk motifnya ini Kapolres menyebutkan, kata pelaku akan diperjual belikan kembali. Dimana 50 batang besi rel kereta api tersebut beratnya lebih kurang mencapai sekitar 8 Ton.
“Menurut Dirjen PT. KAI jika harga besi rel tersebut dirupiahkan kerugian mencapai sekitar 400 Jutaan,” pungkas Kapolres.
Kini ketiga para pelaku akan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara.
Terakhir Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto dalam keterangan pers mengatakan, yang jelas kita semua dari Kodim juga berkolaborasi dengan Polres Asahan, PJKA/BUMN, Kejari Asahan.
“Untuk dapat bekerjasama dalam membangun Kabupaten Asahan tercinta hingga tertib, aman, damai dan sejahtera,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Asahan, 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, Mobil Truck Colt Disel BB 8248 RA, Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan pelastik terpal warna Biru.(KK)





