Jampi Sumut Desak Kapoldasu Turunkan Tim Ke PT Jaya Kontruksi Terkait Dugaan Galian C Tanpa Izin

By Administrator Feb 1, 2023

MADINA,Sinarsergai.com –
Pihak Kontraktor pengerjaan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) PT Jaya Kontruksi kuat dugaan menggunakan galian C tanpa Izin, yang berasal dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

Penggunaan Galian C tanpa izin oleh PT Jaya Kontruksi disinyalir telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 161 diatur ketentuan pidana bagi pengguna bahan galian yang berasal dari kegiatan ilegal.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).”

Sesuai Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 diatas, maka diduga kuat aktivitas PT Jaya Kontruksi di Kabupaten Mandailing Natal dapat di Pidana. Disinyalir penggunaan material galian C dari hasil kegiatan Penambangan galian C yang tidak memiliki Izin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi Sumut) Zakaria Rambe, SH, Selasa (31/01/23) mendesak Kapolda Sumut untuk menurunkan tim menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi yang diduga tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal. Ujar Zakaria.

“Menurut pengetahuannya, wewenang penerbitan izin Galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini maka sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah yang kekayaan alamnya dipakai untuk keuntungan perusahaan tersebut”.tegasnya

Apalagi lanjutnya, kita mengetahui bahwa perusahaan Galian C itu salah satu perusahaan yang menyumbangkan bahan baku untuk proyek multiyears pembangunan jalan antara Padang Sidempuan dengan perbatasan Sumatera Barat. Sudah seharusnya Polda Sumut ambil tindakan tegas untuk pelaku-pelaku perusahaan yang menjadi perusak lingkungan.

“Selain Polda Sumut, Pemerintah Daerah harus bersikap tegas. Anehnya, meski pun Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin, namun pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam”.sebut Penasehat Komunitas Advokat Alumni UMSU itu

Kita minta Pemkab Madina Tindak tegas perusahaan tersebut, sebab aktivitas perusahaan tersebut bisa berdampak lingkungan rusak, dan dikhawatirkan ke depan bisa menimbulkan bencana alam bagi daerah tersebut. (ril/R-04)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *