“Lokasi itu milik Apin BK, itu kata yang jaga,” sebut Sofyan sembari menyebutkan lokasi tersebut tertutup dimana ada bangunan berdindingkan tepas.
Dalam persidangan tersebut, Lucas selaku Hakim Anggota, juga menanyakan kenapa itu bisa berjalan mulus apakah tidak ada pengrebekan dan setelah digrebek kok bisa kembali beroperasi dimana pengawasan pihak aparatur desa maupun kecamatan?.
Dalam persidangan tersebut, Mukhlisin mengakui pada 2018 pernah digrebek oleh pihak kepolisian, dan saat itu diberikan Police Line. Nah kalau beroperasi kembali, lanjut Mukhlisin dengan polosnya mengakui bahwa itu sudah kewenangan dari pihak kepolisian.
Namun ketika Ketua Majelis Hakim, Dahlan memberikan pertanyaan menohok dari keterangan saksi di BAP, dimana yang menyebutkan Sofyan menerima uang dari lokasi Judi Dadu dan Sabung ayam sebesar Rp500 ribu perbulannya.
Sofyan pun membenarkan bahwa ia memang menerima uang sebesar Rp500 ribu dari pihak pengelola atau penjaga lokasi judi.
“Benar yang mulia, memang ada terima uang sejumlah uang senilai Rp500 ribu, tapi itu uang untuk kegiatan gotong royong bersihkan parit setiap bulannya,” ucapnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya lagi dan kali ini agar saksi berkata jujur, karena di dalam BAP, bahwa uang tersebut bukan untuk kegiatan gotong royong akan tetapi dibagi tiga.
Lalu Ketua Majelis Hakim memaparkan, bahwa selaku Kepala Dusun 9, anda yakni saksi menerima uang sebesar Rp200 ribu, lalu teman saksi Nurhadi Yatma Terima uang Rp150 ribu dan G Irianto sebesar Rp150 ribu. Disini tidak disebutkan bukan untuk gotong royong, begitu uang yang saksi Terima apakah langsung dari Apin BK.
Sofyan menuturkan bahwa uang tersebut diterima dari Nurhadi dari penjaga atau pengelola, dari informasi yang diterima bahwa mereka menyebut tempat milik Apin BK. Namun berselang beberapa detik saja kemudian saksi meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatan tersebut dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan.