Nah kalau Kepala Dusun anda Terima uang, bagaimana dengan Anda, apakah lebih besar, Mukhlisin mengatakan Demi Tuhan yang mulia, saya tidak ada Terima.
Diterangkannya, bahwa informasi yang diterimanya bahwa nama Apin BK itu dari pihak pengelola maupun penjaga lokasi judi dadu dan sambung ayam, namun yang pasti ia tidak pernah datang kelokasi.
Sebelum menyudahi persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dahlan menasehati kedua saksi yang merupakan aparatur pemerintah.
“Selaku Kepala Desa maupun Kepala Dusun, hendaknya bersikap tegas dan lakukan kordinasi pada jenjang lebih tinggi, kan ada Forkopimca dan Forkopimda. Jangan diam saja, apalagi sampai Terima uang dengan dalih apapun itu kan jelas salah,” Nasehat Ketua Majelis Hakim.
Keduanya pun meminta maaf kepada majelis hakim, “siap salah dan mohon maaf yang mulia,” ucap Keduanya.
Sementara itu Landen Marbun selaku penasehat hukum terdakwa, kepada majelis Hakim dalam persidangan tersebut menolak kesaksian kedua aparatur Pemkab Deli Serdang tersebut.
“Yang mulia, nama keduanya tidak ada dalam dakwaan, kami mengajukan keberatan dengan kehadiran saksi dan tidak akan bertanya kepada keduanya karena tidak ada kaitannya dengan KMC maupun Cemara,” ucapnya.
Senada dengan itu, Apin BK yang namanya disebut-sebut sebagai pemilik tempat judi dadu atau baru guncang maupun sabung ayam membantah keterangan kedua saksi.
“Yang mulia kesaksian keduanya saya bantah, karena saya tidak kenal dan tidak tahu dimana itu lokasi Desa Sunggal,” ucapnya.
Majelis hakim meminta agar penasehat hukum memasukan dalam pembelaan, lalu menunda persidangan hingga Rabu mendatang. (Ach)