Dihadapan Majelis Hakim, Mantan Operator Sebut Apin BK Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Dihadapan Majelis Hakim, Mantan Operator Sebut Apin BK Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri

×

Dihadapan Majelis Hakim, Mantan Operator Sebut Apin BK Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri

Sebarkan artikel ini

Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa.(ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *