Sekalipun telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, itu tidak cukup begitu saja, tapi harus ada sangsi lain untuk membuat efek jera pelaku yaitu memberikan sanksi berupa tindakan sosial berupa membersihkan rumah-rumah ibadah atau tindakan lain yang bermamfaat untuk desa masing-masing serta agar dibuatkan rompi buat pelaku dan digunakan para pelaku saat melakukan sanksi yang diberikan kepada para pelaku.
Selain itu Hinca IP Panjaitan juga mengakui telah membuat ” Balai Room” untuk tempat menampung aspirasi dari masyarakat tentang Pencurian dan Narkoba agar kampung kita terhindar dari bahaya laten Narkoba serta manfaat/Fungsi Balai Room tersebut, agar mempersempit ruang gerak Pencurian dan pengedar Narkoba untuk menjalankan bisnis /usahanya.
Kepada masyarakat khususnya warga Desa Ofa Padang Mahondang dan Desa Persatuan Kecamatan Pulau Rakyat Dalam menyampaikan aspirasinya (melaporkan) masalah Pencurian Sawit dan Narkoba.
“Masyarakat tidak perlu takut karena kita membantu tugas Kepolisian dalam memberantas pencurian Sawit dan Narkoba dikampung kita, serta kita akan mendapatkan perlindungan dari pihak Kepolisian sesuai dengan tugas pokoknya. (KK)





