“Lima pelaku penganiayaan terhadap Serka Amosta Bangun yang masih DPO, kita minta untuk menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. Karena bagi Prajurit TNI, hukum adalah Panglima,” pungkas Kapten Aries.(SS/Kodim DS)
Beranda
Blog
Kasus Penganiayaan Anggota Intel Kodim 0204/DS, Pimpinan Ormas PP Sumut "Enggan" Minta Maaf
Kasus Penganiayaan Anggota Intel Kodim 0204/DS, Pimpinan Ormas PP Sumut “Enggan” Minta Maaf
Administrator2 min baca