Ternyata bukan polisi akan tetapi personil dari Ditres Narkoba Poldasu, yakni Juniman Tua, Hendra Gunawan Ginting, dan Rahmadi Siregar.
Usai membacakan tuntutan, maka Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (Ach)