Sementara itu terdakwa melalui Syarifahta Sembiring SH dan Sri Wahyuni SH, selaku penasehat hukum dari Kantor LBH Menara Keadilan menyatakan terima, yang kemudian majelis hakim menutup persidangan.
Diluar persidangan, Syarifahta Sembiring mengucapkan terimakasih atas putusan majelis hakim melihat fakta persidangan sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut umum.
Atas putusan tersebut, Syarifahta menyatakan segera mengeluarkan Mulya warga Jalan Pancing V, Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dari dalam Rutan Tahanan Tanjunggusta Medan. (Ach)





