Sidang Lanjutan Judi Online dan TPPU, Saksi BPN Deli Serdang dan Medan Ada Puluhan Sertifikat Diterbitkan Dengan Nama Apin BK – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Sidang Lanjutan Judi Online dan TPPU, Saksi BPN Deli Serdang dan Medan Ada Puluhan Sertifikat Diterbitkan Dengan Nama Apin BK

×

Sidang Lanjutan Judi Online dan TPPU, Saksi BPN Deli Serdang dan Medan Ada Puluhan Sertifikat Diterbitkan Dengan Nama Apin BK

Sebarkan artikel ini
Tiga saksi dari BPN Deli Serdang dan Medan

Masih dalam sidang tersebut, baik dari pihak BPN Deli Serdang dan Medan tertera itu semenjak 2012 hingga 2021.

Begitu juga hakim anggota lainnya, Fauzul menanyakan kepada penuntut umum apakah buku tabungan rekening tak dihadirkan dalam persidangan seperti yang disampaikan saksi.

Seperti yang  disampaikan Zulkifli merupakan warga Langkat membenarkan ia memang menyerahkan dua rekening BRI dan Mandiri kepada Purba. 

Karena Purba yang ditemuinya saat berada pada salah satu kafe di Kabupaten Langkat persisnya dekat lapangan sepak bola agar membuka rekening dengan imbalan uang Rp400 ribu.

Jadi dia minta buku rekening aja, lanjut Zulfikar langsung membuka rekening di dua bank.

“Waktu itu orang bernama Purba memberikan uang Rp1 juta, untuk satu rekening Rp500 ribu, nah setelah tercetak buku tabungan dan ATM lalu diserahkan,” ucapnya kalau pihaknya juga tidak kenal dengan Purba.

Senada dengan itu, Fadlan Haris mengaku membuka tabungan karena tergiur dengan uang karena posisinya waktu itu pengangguran. 

“Yang ajak saya, itu Zulfikar dimana ketemu di dekat lapangan Bola sehingga tanpa pikir panjang langsung membuka rekening, lalu buku rekening dan ATM langsung diberikan,” ucapnya sembari dibenarkan Zulfikar dimana buku tabungan dan ATM diserahkan kepada Purba. 

Meski setelah tidak ketemu lagi setelah membuka rekening 2019, tidak pernah bertemu dengan Purba, dimana pada akhir Desember 2022 dipanggil Poldasu, disitu baru tahu digunakan untuk mengepul uang hasil judi online.

Bahkan dalam persidangan tersebut, Majelis hakim sempat heran dengan keterangan saksi Hafiz, dalam kesaksian bahwa buku tabungan dan ATM BNI miliknya tercecer di Jalan Amir Hamzah.

Nah pada saat itu, saya langsung memblokir rekeningnya akan tetapi ia terkejut sudah berada di Kafe Warna-warni ketika Tim Poldasu melakukan penggrebekan ternyata ATM masih aktif.

“Tahunya setelah adanya surat panggilan dari Poldasu,” ucapnya kepada majelis hakim. 

Ia pun menjelaskan waktu itu, saldo pada waktu itu rekeningnya sebesar Rp100 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *