Mendengar itu, pihak Penuntut umum menyatakan pihaknya pada persidangan berikutnya bakal membawa buku rekening.
Dan tak hanya itu, pihak perbankan yang ada dalam BAP juga dipanggil.
Terakhir, Kepling VI, Kelurahan Sei Rengas II, Syafirul menegaskan bahwa membenarkan bahwa pada 2016 diangkat menjadi Kepling.
Saat itu lokasi bangunan di Jalan Asia No. 264 memang tertulis PT Bursa Keramik akan tetapi tidak ada aktifitas hingga diakhir 2021, baru ada kegiatan dimana bangunan tersebut menjadi salah satu tempat kegiatan keagamaan.
“Itu saja yang saya ketahui, mengenai pemilik saya tidak tahu, namun dari PBB tertera atas nama Ganefo,” ucapnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa depan.
Seusai persidangan Irma menegaskan bahwa sertifikat yang disita karena ada kaitan dengan Apin BK, dan meski nama yang berbeda dalam sertifikat yang disita dikarenakan mempunyai keterkaitan dalam TPPU. (Ach)