Menurut ZS, ia ke Samosir dibawa Mak Apong, Kamis (9/3/2022-red) sedangkan KS dijemput Mak Apong ke Medan, Senin ( 13/2/2023-red).
Dan menurut ZS dan KS, apabila mereka berdua cabut dari cafe itu, mereka disuruh membayar sebesar Rp 1 juta.
Menanggapi adanya dua orang remaja putri asal Medan yang dipekerjakan oleh pemilik cafe tempat hiburan malam tersebut, Divisi Hukum PBB, Simson Simarmata,S.H mengatakan, “Mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran hukum, ini tidak boleh dibiarkan, Samosir ini adalah daerah beradat, bermartabat dan berbudaya, maka kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Simson.
Ditambahkannya, pihak Kepolisian supaya secepatnya memanggil dan meminta keterangan dari pemilik cafe itu.
Ditegaskan Simson, ini harus dilaporkan ke Polres, supaya pengusaha cafe hiburan malam itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar ke depannya tidak ada lagi pengusaha nakal yang mempekerjakan anak dibawah umur, tandasnya. (ril/R-04)