Dua Anak Di Bawah Umur Kerja di Cafe Hiburan Malam, PBB Minta Polisi Samosir Panggil Pengusaha – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dua Anak Di Bawah Umur Kerja di Cafe Hiburan Malam, PBB Minta Polisi Samosir Panggil Pengusaha

×

Dua Anak Di Bawah Umur Kerja di Cafe Hiburan Malam, PBB Minta Polisi Samosir Panggil Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB Kabupaten Samosir saat menyelamatkan dua orang remaja putri asal Medan di cafe Galakasi di Simangonding Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (15/3/2023).

Menurut ZS, ia ke Samosir dibawa Mak Apong, Kamis (9/3/2022-red) sedangkan KS dijemput Mak Apong ke Medan, Senin ( 13/2/2023-red).

Dan menurut ZS dan KS, apabila mereka berdua cabut dari cafe itu, mereka disuruh membayar sebesar Rp 1 juta.

Menanggapi adanya dua orang remaja putri asal Medan yang dipekerjakan oleh pemilik cafe tempat hiburan malam tersebut, Divisi Hukum PBB, Simson Simarmata,S.H mengatakan, “Mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran hukum, ini tidak boleh dibiarkan, Samosir ini adalah daerah beradat, bermartabat dan berbudaya, maka kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Simson.

Ditambahkannya, pihak Kepolisian supaya secepatnya memanggil dan meminta keterangan dari pemilik cafe itu.

Ditegaskan Simson, ini harus dilaporkan ke Polres, supaya pengusaha cafe hiburan malam itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar ke depannya tidak ada lagi pengusaha nakal yang mempekerjakan anak dibawah umur, tandasnya. (ril/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *