9. Sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JB9124BK742521 dan Nomor Mesin: JB91E2733513 yang dilaporkan hilang pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di teras depan rumah korban Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
10. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JM4117LK646338 dan Nomor Mesin: JM41E1645593 yang dilaporkan hilang pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 05.00 WIB di bengkel mobil tepatnya di Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
11. Sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JFD116DK016645 dan Nomor Mesin: JFD1E1016976 yang dilaporkan hilang pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di samping rumah korban tepatnya di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
12. Sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1KF4114JK211045 dan Nomor Mesin: KF41E1211817 yang dilaporkan hilang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di parkiran samping rumah korban tepatnya di Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut di atas jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp. 100.000.000,- . Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam Operasi Sikat Seulawah 2023 Polres Aceh Timur.
Terhadap pelaku utama (pemetik) dipersangkakan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 Sub 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan pelaku yang menguasai hasil tindak pindana (penadah) dipersangkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Dan untuk pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun, gratis. Warga yang merasa kehilangan kendaraannya cukup membawa dokumen kepemilikan yang sah.





