SERGAI,Sinarsergsi.com – Dugaan korupsi terhadap dana hibah Pilkada tahun 2019-2020 yang dikelola oleh KPUD Sergai berhasil dikembalikan oleh Kejari Sergai. Terpidana dalam kasus dugaan korupsi adalah Chairul Mifta Nasution, SP. Beber Kajari Sergai, M. Amin, melalui
Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik, menggelar konferensi pers pada Rabu, (29/3/2023) di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai.
Pengembalian dana dugaan korupsi ini sebut Kasi Pidsus, secara otomatis terpidana
akan mendapatkan pengurangan masa tahanan, karena telah mengembalikan kerugian negara, dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian atas nama Chairul Mifta Nasution, SP, dari 3 terpidana,” Ucapnya.
“Terpidana Chairul Miftah Nasution, SP, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Ketiga terpidana tersebut adalah SDS (45) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran. Ungkapnya. (R-04)