Dimulai dari pembebasan lahan yang kontroversi, dilansir dari website Northsumatrainvestid pembebasan lahan dan ganti rugi telah terjadi pada tahun 2020 yang mana nantinya lahan seluas 300 Hektar tersebut akan dibangun beberapa proyek Venue. Dimulai dari Stadion sepak bola, Stadion Akuatik, Gedung Istora, Volly, Velodrom, Bowling, Squash dan Wisma Atlet, Namun Itu Hanyalah isapan jempol belaka karena pada faktanya sampai saat ini belum ada terealisasinya pembangunan proyek Venue(Sport Center), pegelaran PON Ke XXI yang sudah dekat, menciptakan pesimisme sebab tidak adanya kejelasan dalam pengambilan kebijakan yang jelas tehadap penyelesaian perkara Sport Center.
Belum berhenti di sampai disitu sampai saat ini belum pernah terjadi ganti rugi kepada pemilik lahan yaitu masyarakat dan kelompok tani yang menempati lahan itu sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan ketarangan surat keteranagan tanah garapan(SKTG). putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Prov. SUMUT, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bicara pembebasan lahan juga tidak mempertimbangkkan hak atas tanah masyarakat di Desa Sena yang terdampak penyerobotan lahan. sampai saat ini pembangunan sport center ini hanya isap jempol belaka.
Dari hasil investigasi oleh BADKO HMI SUMUT membenarkan hal tersebut pertemuan dengan masyarakat setempat dan kelompok tani yang menempati lahan tersebut “menyatakan banyak lahan-lahan kami diserabot oleh PEMPROV SUMUT yang mana lahan yang di klaim oleh PEMPROV SUMUT 300 H itu telah menyerobot tanah kami, yang mana kami sudah lama hidup disisini dan kami juga memiliki kelengkapaan akan hak atas tanah ini akan tetapi ya namanya masyarakat kecil kami pasti akan mengalami penindasan”.
Sementara itu klaim Dinas Pemuda dan Olahraga mengatakan lahan tersebut sudah mereka beli kepada PTPN II namun pihak PTPN II sampai dengan hari ini juga tidak pernah menerima uang yang disebutkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.